Distribusi Syariah di Didirikan di Depok, tanggal 12 Februari 2012 yang kemudian di daftarkan di Jember sebagai Badan Usaha yang bergerak di bidang distribusi dan pembinaan UKM di daerah
Apa Itu Distribusi Syariah adalah Distribusi syariah adalah wadah saluran/jaringan dalam rangka menyebarkan produk dari produsen ke konsumen dengan sistem yang transparan, terkendali dan saling menguntungkan satu sama lain sesuai dengan konsep berdagang dalam islam yang syar’i
Basis usaha ini adalah Pemberdayaan termasuk didalamnya adalah pembinaan, pengelolaan dan optimalisasi jaringan NON MLM supaya menjadi Pemilik Produk dan Jaringan Mandiri
Fokus kami adalah kemitraan jangka panjang dengan pemilik produk terutama perorangan, UKM, LSM atau perusahaan mikro untuk mengoptimalisasi nilai jaringan dan produk di masyarakat
Siapa saja yang termasuk dalam sistem distribusi syariah. Mereka para wirausahawan pemula, UKM, LSM ataupun perorangan yang mempunyai keinginan untuk membina jaringan usaha mandirinya di daerah masing masing untuk diperkenalkan secara luas di Indonesia
Mengapa Distribusi Syariah
Beberapa Hal yang menjadi alasan untuk bergabung dengan kami antara lain. a. Sistem Relasi kemitraan b. Basis usahanya adalah pemberdayaan masyarakat c. Masyarakat akan mendapatkankan nilai tambah d. Distribution tracking channel e. Sistem Kendali harga yang transparan f. Saluran distribusi pemasaran yang Kuat dan Unik g. CSR Distribusi Syariah berkomitmen untuk menjadi bagian Masyarakat h. Sumber daya manusia yang Handal
Distribusi Syariah, Distribusisyariah, Herbal, HerbaKlin, Herbal Seduh Sekar Sari